Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA ARSO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2025/PA.Ars Muh. Umar bin H. Muh. Said Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2025/PA.Ars
Tanggal Surat Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muh. Umar bin H. Muh. Said
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Almarhumah Aminah binti Haking telah meninggal dunia, pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 di RSUD Dok II Jayapura, dikarenakan sakit dan meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam;
  3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Aminah binti Haking:
  1. Muh. Umar bin H. Muh. Said (Suami) umur 50 tahun;
  2. Isfatun Khasanah binti Muh. Umar (Anak Kandung) umur 12 tahun;
  1. Menetapkan penetapan ini dipergunakan untuk untuk keperluan melengkapi persyaratan pengurusan dana pensiun di PT Taspen Jayapura;
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak